Geber Sawit Rakyat, Persyaratan Dipangkas dari 27 Jadi 10

Demi mendorong percepatan Program Sawit Rakyat (PSR), maka pemeritah memangkas persyaratannya dari 27 syarat menjadi sembilan-sepuluh. “Sesuai dengan amanah Presiden Joko Widodo untuk menyederhanakan persyaratannya, maka atas dasar itulah saat ini kita memangkas persyaratannya dari 27 syarat menjadi sembilan-sepuluh saja,” kata Herdrajat Natawijaya, direktur Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDP-KS) dalam Seminar Teknis Kelapa Sawit yang diselenggarakan Media Perkebunan di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel), Rabu (12/2/2019).

Saat ini, lanjut dia, untuk pengajuan PSR bisa dilakukan melalui aplikasi online, sehingga semua pihak transparan. Toh kalau ada kendala bisa dengan segera diatasi permasalahannya. Adapun untuk target 2019 ini seluas 200 ribu hektare (ha).

Sedangkan rendahnya realisasi program yang disalurkan pada 2018 cenderung lambat karena persoalan teknis. “Jadi rendahnya realisasi karena rekomendasi teknis (rekomtek) yang diterima baru pada akhir tahun,” terang Herdrajat.

Bupati Musi Banyuasin (Muba) Dodi Reza Alex Noerdin mengakui bahwa saat ini Muba telah dipandang sebagai tempat laboratrium yang ideal untuk peremajaan sawit rakyat.  Ini karena Muba sangat peduli dengan tata kelola, kemandiran ekonomi, hingga penannganan masalah sawit secara serius. “Muba sangat serius dalam menangani masalah-masalah kelapa sawit lantaran sebagian masayarakat menggantungkan hidupnya dari perkebunan kelapa sawit dan karet,” terangnya.

Bahkan, Dodi membenarkan bahwa kelapa sawit telah mengentaskan kemiskinan. Kemudian Muba tidak main-main dalam melawan propaganda asing yang ingin mematikan komoditas perkebunan kelapa sawit. “Sebab faktanya tidak ada kelapa sawit yang  merusak alam tapi justru menghijaukan alam dan mengentaskan kemiskinan,” tegasnya.

Sehingga, Dodi optimistis untuk melakukan peremajaan kelapa sawit petani melalui berbagai program diantaranya melalui PSR. Sebab melalui PSR petani dibantu Rp 25 juta per ha dan sisanya melalui perbankan. Bank sangat berminat kalau legalitasnya jelas. “Kepedulian pemerintah daerah (pemda) untuk memuluskan pendaanaan menjadi faktor utama,” tandasnya.

(ant)

sumber : https://www.indopos.co.id/read/2019/02/13/165300/geber-sawit-rakyat-persyaratan-dipangkas-dari-27-jadi-10