BPDP KS Siapkan Kajian untuk Tentukan Tarif Pungutan Ekspor
JAKARTA – Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDP KS) menyiapkan kajian mendalam untuk menentukan besaran pungutan ekspor maupun harga referensi crude palm oil (CPO).
Berdasarkan catatan Bloomberg harga CPO per 18 Februari – 25 Februari berkisar di antara US$550/ton – US$560/ton. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 152 Tahun 2018 tentang tarif layanan BPDP kelapa sawit, pemerintah menetapkan untuk membebaskan pungutan ekspor CPO jika harga CPO beserta turunannya berada di bawah US$ 570 per ton.
Di sisi lain, tarif akan dikenakan bervariasi antara US$ 10 sampai US$ 25 per ton jika harga CPO mulai perlahan bangkit di kisaran harga US$ 570 per ton hingga US$ 619 per ton. Pada 25 Januari lalu, Kementerian Perdagangan menetapkan harga referensi produk Crude Palm Oil (CPO) untuk penetapan Bea Keluar (BK) periode Februari 2019 adalah US$ 565,40/MT.
Harga referensi tersebut menguat USD 62,10 atau 12,34% dari periode Januari 2019 yang sebesar US$ 503,30/MT. Namun, menjelang Maret, Kemendag belum mengeluarkan referensi BK yang anyar sesuai pasar internasional.
Ketua Dewan Pengawas Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit ( BPDP KS) Rusman Heriawan mengatakan perlu kajian lebih dalam sebelum menetapkan referensi BK periode Maret 2019. Pasalnya, kendati harga CPO membaik, menarik kembali pungutan ekspor belum tentu langkah yang baik karena bisa berimbas pada harga tandan buah segar (TBS) di petani.
“Kalau mengikuti PMK harga di atas US$570/ton otomatis kena iuran. Tapi kita perlu melihat ulang karena peraturan ini kan dibuat karena kepentingan bagi petani,” katany,a Senin (25/2).
Oleh sebab itu, BPDPKS sedang melakukan kajian cepat yang targetnya akan selesai dalam dua-tiga hari ke depan. Hal ini yang nantinya akan menjadi dasar penetapan BK periode Maret atau pungutan ekspor.
“Tapi dalam situasi ini harus harus hati-hati apa yang akan menjadi rujukan bagi kita. Kami sedang melakukan kajian cepat harga ideal bagi TBS meskipun belum ada aturannya di PMK. Tapi rasanya lebih elok jangan sampai harga CPO oke tapi TBS jelek,” katanya.
Jadi, lanjutnya, harga TBS ke depan juga harus menjadi rujukan dalam menentukan harga CPO nasional. Itu yang sedang dilakukan oleh BPDPKS dalam waktu singkat. Rusman mengatakan harga TBS perlu menjadi pertimbangan meskipun tidak ada aturan tersebut dalam PMK. Akan tetapi, kebijakan itu dibuat petani supaya harga TBS naik. Jadi juga harus mencegah agar harga tidak turun.
Saat ini harga TBS di tingkat petani rata-rata Rp1.400/kg. Rusman mengatakan sedang mengumpulkan responden perihal harga yang cocok di tingkat petani.
Follow Us!