5.611 Hektare Lahan Sawit Petani Riau Siap Direplanting

 

PEKANBARU – Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (DTPHP) Provinsi Riau, merilis, hingga akhir 2018 lalu, seluas 5.611 hektare lahan perkebuanan kelapa sawit petani di berbagai wilayah di Riau yang layak mendapatakan bantuan dana replanting (peremajaan), sudah dilakukan verifikasi.

Kepala DTPHP Provinsi Riau, Ir. H. Ferry. HC, menjelaskan, realisasi peremajaan untuk lahan seluas 5.611 hektare itu akan dilakukan mulai awal tahun 2019 ini.

Lahan tersebut merupakan kebun-kebun milik petani yang tergabung di beberapa Koperasi Unit Desa (KUD) yang ada di Riau.

Realisasi dana peremajaan yang merupakan bantuan dari Badan Pengelola dan Perkebunan Kelapa Sawit (BPDP-KS) ini dibagi ke dalam beberapa tahap.

Saat ini telah dilakukan tahap pertama untuk beberapa KUD di Kabupaten Kampar dan Rokan Hilir, melalui acara penandatangan perjanjian tiga pihak antara BPDP-KS, bank pelaksana dan KUD penerima bantuan, di Kantor DTPHP Riau Jalan Cut Nyak Dien Pekanbaru, Rabu (20/2/2019).

Dari total lahan kebun seluas 5.611 hekatare itu, peremajaan tahap pertama ini dilakukan untuk 2.314 hektare dengan nilai uang sebesar Rp 57,85 miliar.

“Jumlah petani yang menerima pada tahap pertama ini sebanyak 895 orang yang berasal dari 8 KUD. Terdiri atas dua kabupaten, Rokan Hilir dengan 3 KUD dan Kabupaten Kampar 5 KUD. Sisanya 3,297 hektare lahan lagi yang akan dilakukan pada tahap selanjutnya,” ujar Ferry, Rabu (20/2/2019).

Dikatakan, realisasi tahap pertama kepada 8 KUD ini dikarenakan telah memiliki kelengkapan dokumen dan telah berdasarkan hasil verifikasi dari pihak BPDP-KS.

“Yang lain masih dalam tahap proses. Seharusnya sudah bisa dilakukan penandatanganannya pada dua minggu besok. Karena seluruh dukumen sudah masuk dan beberapa pihak terkait juga telah memverifikasi,” ujarnya.

Ferry juga menjelaskan, bagi KUD yang ingin mendapatkan dana bantuan replanting, harus menjalani beberapa tahapan. Pertama pengajuan dari pihak koperasi bersangkutan kepada dinas terkait di Kabupaten.

Kemudian dilanjutkan ke Provinsi untuk disampaikan ke Dirjenbun di Jakarta. “Finalnya di Dirjen Perkebunan. Rekomnya disampaikan ke BPDP-KS untuk dicek kelengkapan lainnya. Setelah itu barulah dilakukan penandatangan,” terangnya.

Sumber : http://pekanbaru.tribunnews.com/2019/02/20/5611-hektare-lahan-sawit-petani-riau-siap-direplanting