Uni Eropa Kalah Lagi Lawan Indonesia Terkait BMAD Biodiesel

JAKARTA – Indonesia kembali menang terkait persoalan Bea Masuk Antidumping (BMAD) di Mahkamah Uni Eropa (UE). Sejalan dengan keputusan ini, Uni Eropa akan menghapus pengenaan BMAD sebesar 8,8%-23,3% atas produk biodiesel dari Indonesia. Penghapusan BMAD ini berlaku per 16 Maret 2018.

“Gugatan banding Pemerintah Indonesia dan sejumlah perusahaan terhadap pengenaan BMAD atas produk biodiesel telah dikabulkan Mahkamah UE. Dengan demikian, pengenaan BMAD yang dilakukan UE dihapuskan sehingga para pelaku usaha bisa kembali mengekspor biodiesel tanpa ada tambahan BMAD. Sedangkan untuk produsen yang tidak mengajukan gugatan ke pengadilan lokal di UE menunggu implementasi hasil keputusan panel Badan Penyelesaian Sengketa (Dispute Settlement Body/DSB) WTO,” jelas Oke dalam siaran persnya yang diterima Agrofarm, Rabu (21/3/2018).

Oke menyebutkan Indonesia sudah dua kali menang dari Uni Eropa UE, sebelumnya, pemerintah berhasil memenangkan sengketa di DSB WTO. Hasil putusan Mahkamah UE dan putusan DSB WTO memberikan sinyal positif bagi negara-negara mitra dagang Indonesia terhadap perdagangan yang adil (fair trade) sektor sawit.

“Dengan adanya kemenangan ini, diharapkan negaranegara mitra dapat menangkap sinyal positif untuk melebarkan akses pasarnya bagi biodiesel Indonesia. Sektor kelapa sawit Indonesia tidak mengandung subsidi dan juga tidak dijual dengan harga dumping, tandas Oke.

Pasca keputusan tadi, ekspor biodiesel Indonesia ke UE juga diharapkan dapat segera kembali berjalan lancar. Kemenangan ini tentunya menjadi bekal kuat untuk menghadapi tuduhan yang sama dari negara lain dan mempunyai nilai tersendiri bagi peningkatan ekspor biodiesel, maupun produk turunan sawit lainnya. “Kemenangan ganda ini juga memberikan peluang yang besar bagi ekspor biodiesel Indonesia untuk kembali bersaing di pasar UE,” imbuh Oke.

Berdasarkan data statistik BPS ekspor biodiesel Indonesia ke UE sempat mencapai USD 1,4 miliar di tahun 2011 sebelum dikenakan BMAD pada tahun 2013. Pada periode 2013-2016 ekspor biodiesel Indonesia ke Uni Eropa turun sebesar 42,84%, atau dari USD 649 juta di tahun 2013 turun menjadi USD 150 juta di tahun 2016. Nilai ekspor biodiesel Indonesia ke UE paling rendah terjadi pada tahun 2015 sebesar USD 68 juta.

Sebelumnya Menteri Perdagangan melalui siaran pers beberapa waktu lalu telah menginformasikan bahwa tren ekspor biodiesel Indonesia ke UE pada periode sejak pengenaan BMAD sampai dengan dikeluarkannya putusan akhir DSB WTO (2013-2016) diestimasikan sebesar 7%.

Jika peningkatan tersebut dapat dipertahankan dalam dua tahun ke depan, maka nilai ekspor biodiesel Indonesia ke Uni Eropa pada tahun 2019 diperkirakan mencapai USD 386 juta dan pada tahun 2022 mencapai USD 1,7 miliar.

 

Sumber: https://sawitindonesia.com/rubrikasi-majalah/berita-terbaru/uni-eropa-kalah-lagi-lawan-indonesia-terkait-bmad-biodiesel/