Pembukaan Lahan Kelapa Sawit Dilindungi Oleh Undang-Undang

Indonesia adalah negara berdasrkan hukum yang mengatur pelaksanaan pembangunantermasuk perkebunan kelapa sawit. Cara-cara dan prosedur untuk memperoleh lahan perkebunan juga tetalh diatur melalui peraturan perundang-undangan. Mengacu pada Undang-Undang No. 41 Tahun 1999, disebutkan bahwa konversi lahan hutan menjadi lahan non hutan termasuk perkebunan hanyalah lahan hutan produksi. Sedangkan hutan lindung dan konservasi tidak daiperbolehkan dikonversi.

Intitusi yang berhak menetapkan dan memberikan izin pelepasan kawasan hutan produksi menjadi lahan non hutan adalah pemerintah melalui Menteri Kehutanan. Demikian juga yang berhak mengeluarkan Izin Lokasi Perkebunan (setelah SK Pelepasan Kawasan dikeluarkan) sedsuai dengan Undang-Undang Perkebunan dan Undang-Undang Pemerintah Daerah adalah Bupati atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya.

Demikian juga Izin Usaha Perkebunan (setelah Izin Lokasi dikeluarkan) hanya dapat dikeluarkan oleh Menteri Pertanian. Setelah Izin Usaha Perkebunan diperoleh baru dapat diajukan untuk memperoleh Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit.

Dengan prosedur, tahapan dan mekanisme perolehan lahan perkebunan yang demikian, dimana hanya pemerintah yang menentukan, secara akal sehat saja pelaku perkebunan kelapa sawit tidak mungkin tidak memiliki kemampuan tuntuk menyerobot atau untuk mengambil alaih kawasan/lahan hutan secara sembarangan. Justru prosedur, tahapan dan mekanisme perolehan lahan yang berjenjang yang demikian dibangun untuk menghindari agar pengunaan tidak dilakukan secara sembarangan. Jika pada kenyataannya ditemukan ada yang melangar prosedur tersebut jelas merupakan pelangaran hukum yang harus ditindak secara hukum yang berlaku.

 

Sumber: https://sawitindonesia.com/rubrikasi-majalah/berita-terbaru/pembukaan-lahan-kelapa-sawit-dilindungi-oleh-undang-undang/