Key Performance Indicator 2011
Diposting tanggal: 09 Maret 2013

Pada tanggal 7 Januari 2011, Direksi dan Komisaris telah mengikat Kontrak Manajemen dengan kuasa pemegang saham Perusahaan berdasarkan Surat Menteri BUMN Nomor 676/MBU/2004 tanggal 22 Desember 2004 dimana ditetapkan target Key Performance Indicator (KPI) yang harus dicapai oleh Direksi dan Komisaris.

Pencapaian Key Performance Indicator (KPI) tahun 2011 sebagaimana terlihat pada tabel berikut :